Responsibility to Stakeholder


PT KSI senantiasa meningkatkan kemampuan dan standarisasi segala aktivitas agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pelaksanaan tersebut mengacu pada tingkat kepatuhan di setiap lini untuk menjamin operasional perusahaan berjalan optimal dan transparan. Hal ini diharapkan dapat menjadi keunggulan perusahaan dalam melayani calon investor yang akan berinvestasi, tenan yang sudah beroperasi maupun mitra kerja PT KSI.

Adapun PT KSI juga selalu berupaya untuk menjalin hubungan yang baik dan positif dengan stakeholders-nya seperti:

1. Pemangku Kepentingan Utama (Primer)

Pemangku kepentingan kategori primer adalah semua yang berhubungan langsung dengan pengambilan keputusan, kebijakan, program, dan proyek perusahaan, seperti:

  • Masyarakat dan tokoh masyarakat yang terdampak langsung atas keputusan, kebijakan, atau proyek yang dibuat perusahaan. Tokoh masyarakat dianggap sebagai sosok yang mewakili aspirasi publik untuk disampaikan kepada perwakilan perusahaan.
  • Manajer publik adalah lembaga publik yang bertanggung jawab dalam mengambil keputusan dan mengimplementasikannya.

2. Pemangku kepentingan pendukung (sekunder)

Pemangku kepentingan kategori sekunder adalah semua pihak yang tidak berkaitan secara langsung dengan hasil keputusan, kebijakan, atau proyek suatu perusahaan, seperti:

  • Lembaga pemerintah dalam wilayah tertentu, tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
  • Lembaga pemerintah yang terkait dengan permasalahan tertentu, tetapi tidak memiliki wewenang langsung dalam mengambil keputusan.
  • Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang yang berhubungan dengan dampak, manfaat, atau rencana terkait.
  • Perguruan tinggi, yaitu kelompok akademisi yang berpengaruh dalam pengambilan keputusan pemerintah.
  • Pengusaha atau badan usaha yang terkait dengan keputusan, kebijakan, atau proyek yang akan dibuat.

3. Pemangku kepentingan kunci

Pemangku kepentingan kunci adalah mereka yang berada di unsur-unsur eksekutif seperti anggota legislatif dan instansi yang memiliki kewenangan secara legal untuk memutuskan suatu kebijakan, aturan, atau proyek seperti pemerintah kabupaten, DPRD, dan dinas yang membawahi langsung suatu proyek yang sedang digarap.