GCG > Whistleblowing System
Sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mengimplementasikan Good Corporate Governance, PT Krakatau Sarana Infrastruktur senantiasa dituntut untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan penuh amanah berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap peraturan, prinsip-prinsip Good Corprate Governance (GCG), nilai-nilai etika bisnis dan etika kerja dan lain-lain adalah hal yang harus dihindari oleh Karyawan PT Krakatau Sarana Infrastruktur. Oleh karena itu, sebagai wujud komitmen KSI untuk menciptakan situasi kerja yang bersih dan bertanggungjawab, KSI menyusun dan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran dalam rangka memberikan kesempatan kepada karyawan KSI untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan, prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dengan adanya sistem pelaporan pelanggaran, diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran di KSI. Pengaduan yang diperoleh dari mekanisme pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) ini perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut, termasuk pengenaan hukuman yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Pelapor wajib menyampaikan pengaduan pelanggaran secara tertulis kepada Pengelola Pelaporan Pelanggaran melalui sarana/media yang telah Perseroan sediakan sebagai berikut:
Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada pertanyaan atau kebutuhan spesifik Anda. Kami siap menyesuaikan solusi kami untuk memenuhi kebutuhan industri Anda dan dapat membantu Anda.