GCG > Whistleblowing System

Whistleblowing System

Sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mengimplementasikan Good Corporate Governance, PT Krakatau Sarana Infrastruktur senantiasa dituntut untuk melaksanakan  kegiatan   usahanya dengan penuh amanah berdasarkan   asas kewajaran  dan   kesetaraan  sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta memenuhi ketentuan perundang­ undangan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap peraturan, prinsip-prinsip Good Corprate Governance (GCG), nilai-nilai  etika bisnis  dan etika kerja dan lain-lain adalah hal yang harus dihindari oleh Karyawan PT Krakatau Sarana Infrastruktur. Oleh karena itu, sebagai wujud komitmen KSI  untuk menciptakan  situasi kerja   yang   bersih    dan bertanggungjawab,  KSI  menyusun   dan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran dalam rangka memberikan kesempatan kepada karyawan KSI untuk  dapat menyampaikan laporan mengenai  dugaan  pelanggaran terhadap  peraturan,  prinsip-prinsip  Good Corporate Governance (GCG).

Dengan adanya sistem pelaporan pelanggaran, diharapkan dapat mencegah   dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran di KSI. Pengaduan yang diperoleh dari mekanisme pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) ini  perlu mendapat  perhatian  dan  tindak lanjut, termasuk pengenaan hukuman  yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Pelapor  wajib  menyampaikan  pengaduan  pelanggaran  secara  tertulis  kepada  Pengelola Pelaporan Pelanggaran melalui sarana/media yang telah Perseroan sediakan sebagai berikut:

  1. Kotak Pengaduan (Drop Box) yang telah disiapkan  oleh Perseroan dan ditempatkan antara lain di: Gedung Wisma Krakatau (Lt. 1) dan Gedung Wisma Baja Jakarta (Lt. 8).
  2. Website: wbs.ptksi.id
  3. Email: wbs@ptksi.id 

Hubungi Kami

Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada pertanyaan atau kebutuhan spesifik Anda. Kami siap menyesuaikan solusi kami untuk memenuhi kebutuhan industri Anda dan dapat membantu Anda.