ESG


Manajemen Risiko


Sebagai entitas bisnis perusahaan menyadari adanya ketidakpastian di masa akan datang yang dapat berpengaruh pada pencapaian visi, misi, sasaran dan target-target perusahaan. Hal ini  disebabkan oleh berbagai faktor baik Internal maupun eksternal.  Ketidakpastian yang memiliki efek negatif merupakan risiko yang harus dikelola secara sistematis, terintegrasi, efektif, efisien dan berkesinambungan, sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan nilai-nilai yang berlaku.

Keuntungan dan pertumbuhan perusahaan diharapkan dapat optimal sehingga visi,misi sasaran serta target perusahaan pun dapat tercapai dengan baik.

Manual Manajemen Risiko, merupakan salah satu bentuk komitmen Manajemen terhadap implementasi Manajemen Risiko di lingkungan PT. KSI, yang memuat antara lain :

1. Kebijakan & Komitmen Direksi

2. Latar Belakang, Maksud & Tujuan, Definisi istilah

3. Profil Perusahaan, Visi, Misi & Nilai-Nilai Perusahaan

4. Organisasi Manajemen Risiko

5. Organisasi Manajemen Risiko

6. Manajemen Risiko Perusahaan (ERM)

7. Manajemen Risiko Proyek (PRM)

8. Manajemen Krisis & Keadaan Darurat (Penanggulangan Keadaan Darurat dan Penanganan & Laporan Paska Kondisi Darurat)

Gratifikasi


Dalam rangka menciptakan PT KSI  yang bersih dan beretika, terbebas dari segala unsur Penyuapan, Fraud dan KKN, Perusahaan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada Divisi Corporate Secretary Cq. Corcom Group yang bertugas untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi secara konsisten di lingkungan Perusahaan.

Sebagai implementasinya maka UPG menyusun Work Instruction Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi sebagai acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Insan KIEC. UPG juga aktif dalam mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Perusahaan dengan membentuk sistem pelaporan gratifikasi, pelaporan dapat dilakukan dengan menggunakan formulir yang diserahkan langsung ke UPG.

Manajemen juga mendukung penuh dalam mewujudkan KSI Bersih dengan mengeluarkan Edaran No. IF.04/0090/2016 Tentang Larangan Penerimaan Gratifikasi pada tanggal 01 Juli 2016.

1. Dewan Komisaris, Direksi dan Seluruh Karyawan PT KSI juga berkomitmen untuk menerapkan pengendalian gratifikasi dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan PT KSI tidak akan menawarkan atau memberikan suap atau gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun kepada Lembaga Pemerintah, Perseorangan atau Kelembagaan, Perusahaan Domestik atau Asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku.

2. Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan PT KSI tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi yang dilarang dalam bentuk apapun dari perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau perusahaan asing terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan.

3. Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh Karyawan PT KSI bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sistem Pelaporan Pelanggaran


Sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mengimplementasikan Good Corporate Governance, PT Krakatau Sarana Infrastruktur senantiasa dituntut untuk melaksanakan  kegiatan   usahanya dengan penuh amanah berdasarkan   asas kewajaran  dan   kesetaraan  sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta memenuhi ketentuan perundang­ undangan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap peraturan, prinsip-prinsip Good Corprate Governance (GCG), nilai-nilai  etika bisnis  dan etika kerja dan lain-lain adalah hal yang harus dihindari oleh Karyawan PT Krakatau Sarana Infrastruktur. Oleh karena itu, sebagai wujud komitmen KSI  untuk menciptakan  situasi kerja   yang   bersih dan bertanggungjawab,  KSI  menyusun   dan menerapkan sistem pelaporan pelanggaran dalam rangka memberikan kesempatan kepada karyawan KSI untuk  dapat menyampaikan laporan mengenai  dugaan  pelanggaran terhadap  peraturan,  prinsip-prinsip  Good Corporate Governance (GCG).

Dengan adanya sistem pelaporan pelanggaran, diharapkan dapat mencegah   dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran di KSI. Pengaduan yang diperoleh dari mekanisme pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) ini  perlu mendapat  perhatian  dan  tindak lanjut, termasuk pengenaan hukuman  yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Pelapor  wajib  menyampaikan  pengaduan  pelanggaran  secara  tertulis  kepada  Pengelola Pelaporan Pelanggaran melalui sarana/media yang telah Perusahaan sediakan sebagai berikut:

  1. Kotak Pengaduan (Drop Box) yang telah disiapkan  oleh Perusahaan dan ditempatkan antara lain di: Gedung Wisma Krakatau (Lt. 1) dan Gedung Wisma Baja Jakarta (Lt. 8).
  2. Website: ptksi.id/wbs
  3. Email: wbs@ptksi.id

Mekanisme  Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Investigasi, Administrasi, Tindak Lanjut dan Komunikasi

Pelapor yang melaporkan suatu pelanggaran agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dapat memberikan keterangan perihal indikasi awal meliputi:

a. Pelanggaran yang diadukan, meliputi jumlah kerugian (apabila dapat ditentukan). 1 (satu)  pengaduan  sebaiknya  hanya  untuk  1  (satu)  pelanggaran  agar penanganannya dapat lebih fokus.

b. Pihak yang terlibat, yaitu siapa yang melakukan atau bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut, termasuk saksi-saksi dan pihak yang diuntungkan atau dirugikan atas pelanggaran tersebut.

c. Lokasi  pelanggaran,  yaitu  meliputi  nama,  tempat,  atau  fungsi  terjadinya pelanggaran tersebut.

d. Waktu pelanggaran, yaitu periode pelanggaran baik berua jam, hari, minggu, bulan, tahun atau tanggal tertentu pada saat pelanggaran tersebut terjadi.

e. Bagaimana terjadinya pelanggaran tersebut dan apakah terdapat bukti-bukti pendukung telah terjadinya pelanggaran.

f. Apakah pelanggaran tersebut pernah dilaporkan kepada pihak lain dan apakah pelanggaran tersebut pernah terjadi sebelumnya.

2. Untuk mempermudah proses tindak lanjut dan proses penindakan, maka Pelapor dapat memberikan informasi mengenai data diri sesuai kartu identitas yang  berlaku dan menyertakan nomor yang dapat dihubungi.

3. Pelapor juga dapat merahasiakan identitasnya (anonim), namun dianjurkan memberikan informasi lengkap sekurang-kurangnya memuat penjelasan indikasi awal sebagaimana tersebut di atas dan bukti pendukung.

4. Dalam  hal  pihak  terlapor  adalah  Administrator  Pelaporan,  maka  Administrator Pelaporan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pemeriksaan dan fungsi Administrator Pelaporan Pelanggaran diserahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Direksi. Pelaporan yang disampaiakan tanpa identitas (anonym) tetap diproses, namun demikian dipertimbangkan terlebih dahulu  kesungguhan isi   laporan, kredibilitas dan   bukti bukti yang diajukan serta kemungkinan untuk melakukan konfirmasi laporan