GCG > Gratifikasi

Gratifikasi

Perusahaan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Sekretaris Perusahaan di bawah Departemen Komunikasi Korporat & Pengembangan Masyarakat. UPG mengelola dan mengendalikan gratifikasi untuk menegakkan standar etika PT KSI, mencegah penyuapan, kecurangan, dan korupsi. UPG telah membuat Instruksi Kerja Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi, serta mendorong pelaporan gratifikasi secara langsung kepada UPG.

Pada tanggal 1 Juli 2016, Manajemen mengeluarkan Surat Edaran No. IF.04/0090/2016 yang melarang penerimaan gratifikasi sebagai bentuk dukungan terhadap PT KSI yang bersih.

  1. Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan PT KSI berkomitmen untuk tidak menawarkan suap atau gratifikasi yang dilarang untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dari pihak manapun, baik institusi pemerintah, individu, maupun perusahaan.
  2. Mereka juga berjanji untuk tidak meminta atau menerima suap atau gratifikasi yang dilarang sehubungan dengan tugas-tugas mereka, sebagaimana dilarang oleh hukum.
  3. Pimpinan dan karyawan PT KSI bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya korupsi dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem.

Hubungi Kami

Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada pertanyaan atau kebutuhan spesifik Anda. Kami siap menyesuaikan solusi kami untuk memenuhi kebutuhan industri Anda dan dapat membantu Anda.